Never Stop Learn

Rabu, 08 Januari 2020

CHINA COAST GUARD SAMBANGI PERAIRAN NATUNA

Letak Natuna yang strategis dan memiliki sumber daya alam yang melimpah, menjadikan wilayah ini menjadi incaran bagi bangsa asing untuk mengambil kekayaan yang ada didalamnya. Seperti diwartakan dimedia-media nasional beberapa hari yang lalu. Kapal-kapal nelayan china dengan dikawal kapal Coast Guard China masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada bagian Natuna Utara, Kepulauan Riau. Hal ini tentu memicu protes keras dari Indonesia.

KRI Tjiptadi-381 membayangi China Coast Guard (CCG 4301)
(www.katadata.com)


Jika dirunut, semua berawal dari peristiwa pada pengujung tahun lalu
Saat itu, Pemerintah RI menyatakan protes kepada Pemerintah China pada Senin (30/12/2019) dan Kamis (2/1/2020) karena pelanggaran ZEE di perairan Natuna. Pelanggaran ini termasuk kegiatan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing dan kedaulatan oleh coast guard atau penjaga pantai China di perairan Natuna. Seperti dilangsir dari cnbcnews.com ( Sabtu, 4 Januari 2019) , "Sehubungan dengan pernyataan Jubir (Juru Bicara) Kementerian Luar Negeri China pada tanggal 31 Desember 2019, Indonesia kembali menegaskan penolakannya atas klaim historis China atas ZEE," tulis kementerian dalam rilisnya.

(www.tempo.co)


Garwil (pelanggaran wilayah) yang dilakukan Coast Guard China dan Kapal Nelayan China terdeteksi pada Senin, 30 Desember 2019. Di penghujung tahun 2019  CHINA COAST GUARD nomor lambung 4301 (CCG 4301) yang sedang mengawal beberapa kapal ikan China melakukan aktivitas perikanan terdeteksi oleh Kapal Perang kebanggaan milik Republik Indonesia KRI Tjiptadi-381. Seperti dilangsir dari antaranews.com, KRI Tjiptadi melaksanakan pengusiran Coast Guard China 4301 beserta kapal nelayan china.


Tidak tinggal diam pada Jumat (3/1/2020), Menko Polhukam Mahfud MD memimpin rapat tingkat menteri membahas permasalahan di Natuna di. Selepas rapat di kantor Kemenko Polhukam itu, Menlu Retno Marsudi menyampaikan menyampaikan 4 poin sikap resmi sebagai respons atas tindakan China yang melakukan pelanggaran di perairan Natuna.

Berikut adalah 4 poin sikap RI atas klaim China soal Natuna:

Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok (China) di wilayah ZEE Indonesia

Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982

Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu part (anggota) dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati, implementasi dari UNCLOS 1982

Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine-Dash Line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional terutama UNCLOS 1982.

Source : janes.com/cnbcindonesia.com/antaranews.com

Share:

4 comments:

Arsip Blog